READNEWS.ID, JAKARTA – PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), menegaskan bahwa kegiatan penambangan emas di Poboya, Palu, Sulawesi Tengah, berjalan sesuai perizinan yang berlaku dari pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan pihak manajemen BRMS menyusul sejumlah pemberitaan yang mempertanyakan legalitas dan dampak lingkungan dari operasi tambang tersebut. Sejumlah media sebelumnya melaporkan adanya desakan dari DPR kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk mengusut aktivitas tambang CPM, serta aksi protes warga terhadap operasional perusahaan.

Manajemen BRMS memastikan bahwa seluruh kegiatan penambangan di Blok 1, Poboya, dilakukan berdasarkan izin resmi, termasuk Kontrak Karya, persetujuan operasi produksi, studi kelayakan, serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selain itu, CPM juga telah mendapatkan izin penggunaan bahan peledak dan berbagai izin lainnya yang diperlukan untuk operasional tambang terbuka dan tambang bawah tanah.

Saat ini, CPM menjalankan metode penambangan terbuka (open pit) dan tengah membangun tambang bawah tanah dengan pembuatan box cut serta portal untuk akses terowongan menuju area bijih emas.

“Seluruh kegiatan operasional dilakukan berdasarkan studi mendalam dan ditangani oleh tenaga ahli dengan teknologi terkini, sehingga dampaknya terhadap lingkungan dapat diminimalkan,” tulis manajemen BRMS dalam keterangan resminya.

Manajemen BRMS menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang dijalankan CPM berlandaskan prinsip *good mining practice*, serta terus menunjukkan peningkatan produksi di tahun 2025.