READNEWS.ID, JAKARTA – Mulai 26 Agustus 2024, anak-anak berusia enam tahun atau lebih, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun asing, kini dapat menggunakan fasilitas autogate saat melintas masuk atau keluar Indonesia. Kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi ini memperluas akses penggunaan autogate yang sebelumnya hanya tersedia bagi anak berusia minimal 14 tahun.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi pengenalan wajah (face recognition) memungkinkan deteksi wajah pada anak-anak usia enam tahun, sehingga mempermudah perjalanan keluarga.
“Kami berharap penggunaan autogate dapat semakin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga,” ujar Silmy pada 30 Agustus 2024.
Dengan hampir 200 autogate yang terpasang di bandara utama seperti Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai, proses pemeriksaan keimigrasian menjadi lebih cepat dan mudah. Autogate memungkinkan penumpang melewati pemeriksaan hanya dalam waktu 15-25 detik, berkat sistem yang mengintegrasikan teknologi pengenalan wajah dan manajemen perbatasan.
“Kami terus mengembangkan inovasi digital untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, termasuk studi banding dengan negara lain seperti Singapura, di mana anak-anak usia enam tahun sudah bisa menggunakan autogate,” tambah Silmy.
Melalui kebijakan ini, Direktorat Jenderal Imigrasi berharap dapat memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman dan menyenangkan bagi seluruh penumpang, termasuk anak-anak.