READNEWS.ID, TEGAL – Warga Kota Tegal, Edy Bongkar, secara resmi melaporkan Anggota DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani (NF), ke Polres Tegal Kota pada Senin (19/5/2025).

Laporan tersebut menyoroti dugaan penyelenggaraan haji khusus (PIHK) tanpa izin resmi serta indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Dalam berkas laporan tertulisnya, Edy mencantumkan sejumlah landasan hukum, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga Undang-Undang Cipta Kerja (sekarang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023).

Sebagai bukti awal, Edy melampirkan dokumen digital berupa tangkapan layar sejumlah pemberitaan daring yang mengindikasikan praktik haji tanpa izin.

Menurut Edy, 2 laporan media menjadi pilar utama tuduhannya, antara lain:

Pertama, artikel detikNews berjudul “36 Jamaah Calon Haji Berangkat Pakai Visa Kerja Dicegah di Soetta” yang terbit pada 7 Mei 2025.

Kedua, liputan Kompas.com pada 15 Mei 2025 yang mengungkap bahwa biro haji milik Nur Fitriani belum mengantongi izin PIHK.

Selain itu, laporan dari Tribun Banyumas menuai dugaan bahwa NF berperan aktif merekrut calon jemaah haji asal Tegal tanpa prosedur legal sebagaimana diatur.