READNEWS.ID, TEGAL – Warga Kota Tegal, Edy Bongkar, secara resmi melaporkan Anggota DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani (NF), ke Polres Tegal Kota pada Senin (19/5/2025).
Laporan tersebut menyoroti dugaan penyelenggaraan haji khusus (PIHK) tanpa izin resmi serta indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Dalam berkas laporan tertulisnya, Edy mencantumkan sejumlah landasan hukum, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga Undang-Undang Cipta Kerja (sekarang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023).
Sebagai bukti awal, Edy melampirkan dokumen digital berupa tangkapan layar sejumlah pemberitaan daring yang mengindikasikan praktik haji tanpa izin.
Menurut Edy, 2 laporan media menjadi pilar utama tuduhannya, antara lain:
Pertama, artikel detikNews berjudul “36 Jamaah Calon Haji Berangkat Pakai Visa Kerja Dicegah di Soetta” yang terbit pada 7 Mei 2025.
Kedua, liputan Kompas.com pada 15 Mei 2025 yang mengungkap bahwa biro haji milik Nur Fitriani belum mengantongi izin PIHK.
Selain itu, laporan dari Tribun Banyumas menuai dugaan bahwa NF berperan aktif merekrut calon jemaah haji asal Tegal tanpa prosedur legal sebagaimana diatur.
“Indikasi praktik haji ilegal yang melibatkan pejabat publik harus segera diusut secara tuntas,” ujar Edy dalam konferensi pers singkat usai penyerahan berkas laporan.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terutama pasal-pasal yang melarang PIHK serta mengatur sanksi pidana bagi pelakunya.
Apabila terbukti bersalah, NF dapat dijerat hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp 6 miliar.
“Laporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal hukum dan melindungi calon jemaah haji dari praktik tidak berizin,” tambah Edy.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Tegal Kota belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Nur Fitriani belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan.
Kasus ini mendapat sorotan tajam publik di Tegal, mengingat implicature seorang wakil rakyat dalam dugaan penyelenggaraan haji ilegal di tengah sensitifnya isu ibadah haji. (AHK)