READNEWS.ID, METROPOLITAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Tengah berinisial MSM (42) ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa penembakan yang mengakibatkan seorang warga bernama Salam (32) meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan penembakan terjadi pada Sabtu (6/7/2024) pagi. Ia menjelaskan saat itu dalam acara resepsi pernikahan ada kegiatan adat menyambut keluarga besan.
“MSM hadir sebagai warga yang ditokohkan untuk melepaskan tembakan sebagai penyambutan,” kata Umi mengutip detikcom, Minggu (7/7/2024).
Namun, senjata api yang ditembakkan itu mengenai seorang warga yang sedang duduk di dekat lokasi kejadian. Umi menuturkan, peluru tersebut langsung mengenai kepalanya.
“Luka tembakan itu di kening kanan korban,” ungkapnya.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa Salam ke Rumah Sakit. Namun nahas, nyawa Salam tidak tertolong akibat luka tembakan tersebut.
Saat ini MSM sudah diamankan pihak Kepolisian. Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan MSM telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman hukuman 5 dan 20 tahun penjara,” kata Sigit kepada wartawan, Minggu, (7/7/2024). (Ardy)