“Luka tembakan itu di kening kanan korban,” ungkapnya.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa Salam ke Rumah Sakit. Namun nahas, nyawa Salam tidak tertolong akibat luka tembakan tersebut.
Saat ini MSM sudah diamankan pihak Kepolisian. Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan MSM telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman hukuman 5 dan 20 tahun penjara,” kata Sigit kepada wartawan, Minggu, (7/7/2024). (Ardy)
Halaman