READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Ketua Bawaslu Padangsidimpuan, Ratno Afandi, menegaskan bahwa, pihaknya sudah menghimbau para peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang.
“Sudah kita berikan surat himbauan. Selanjutnya, kami akan melakukan koordinasi dengan pemerintah agar segera kita tertibkan,” tegas Ketua Bawaslu menjawab wartawan terkait APK bertebaran di zona terlarang, Rabu (6/12).
Ratno berharap, para peserta Pemilu, baik itu calon legislatif dan calon Presiden serta Wakil Presiden, untuk menaati peraturan terkait kampanye. Peserta, lanjutnya, harusnya patuhi zonasi yang sudah ada ketentuan yang berlaku dari KPU.
“Sekali lagi, Bawaslu menghimbau ke peserta Pemilu untuk melakukan penertiban secara mandiri,” himbau Ratno.
Ratno juga membenarkan, bahwa ada beberapa APK milik peserta Pemilu yang terpasang di tempat zona terlarang. Ini berdasarkan, keputusan KPU Padangsidimpuan No.140/2023 terkait zona pemasangan APK yang terlarang di sepanjang Jalan Protokol Kota Padangsidimpuan.
Sebagai pengingat, berikut zona Jalan Protokol yang terlarang untuk pemasangan APK yaitu, Jalan Sudirman, mulai dari Jembatan Siborang sampai simpang Hutaimbaru.
Kemudian, Jalan Imam Bonjol, mulai dari Siborang sampai Jembatan Sihitang. Lalu, Jalan SM Raja, mulai Tugu Siborang sampai By Pass Batunadua.
Ketentuan pelarangan di Jalan protokol ini ada pengecualian bagi Kantor Partai Politik yang memang berlokasi pada Jalan-jalan Protokol tersebut.
Hasil pantauan wartawan, seperti yang terlihat di seputaran Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang berstatus Jalan Protokol. Di mana, masih tampak beberapa reklame berukuran besar, memampangkan APK beberapa calon legislatif.
Juga di seputaran Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang juga berstatus Jalan Protokol. Tampak beberapa reklame dengan isi APK sejumlah calon legislator.