Sebagai pengingat, berikut zona Jalan Protokol yang terlarang untuk pemasangan APK yaitu, Jalan Sudirman, mulai dari Jembatan Siborang sampai simpang Hutaimbaru.

Kemudian, Jalan Imam Bonjol, mulai dari Siborang sampai Jembatan Sihitang. Lalu, Jalan SM Raja, mulai Tugu Siborang sampai By Pass Batunadua.

Ketentuan pelarangan di Jalan protokol ini ada pengecualian bagi Kantor Partai Politik yang memang berlokasi pada Jalan-jalan Protokol tersebut.

Hasil pantauan wartawan, seperti yang terlihat di seputaran Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang berstatus Jalan Protokol. Di mana, masih tampak beberapa reklame berukuran besar, memampangkan APK beberapa calon legislatif.

Juga di seputaran Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang juga berstatus Jalan Protokol. Tampak beberapa reklame dengan isi APK sejumlah calon legislator.