Kepala BNN RI, Komjen Martinus Hukom, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran penting dalam jaringan internasional ini. “Mereka adalah orang-orang yang berasal dari daerah sekitar, sementara bandar besarnya berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran,” ujarnya. Komjen Hukom juga menegaskan komitmen BNN dalam memberantas jaringan narkoba hingga tuntas, dengan menggandeng pihak terkait di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyampaikan dukungannya terhadap upaya penanggulangan peredaran narkotika. “Kementerian Hukum dan HAM melalui unit pemasyarakatan dan rutan memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung pemberantasan peredaran narkoba, baik di dalam lembaga pemasyarakatan maupun secara umum. Kami mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh BNN, Bea Cukai, dan pihak berwenang lainnya dalam memerangi peredaran narkotika ini,” ungkap Hermansyah Siregar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara BNN RI, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Hal ini juga mempertegas komitmen negara dalam memutus mata rantai jaringan narkoba untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi bangsa Indonesia.