“(AZ) sedang sadar (saat ditangkap). Jadi sedang di apartemen. Di kamarnya AZ kami temukan narkotika jenis ganja dan sabu,” ungkap dia.
Dihubungi secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyampaikan AZ telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap Selasa (12/12/2023).
“Iya (sudah tersangka). Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman kasusnya,” kata Syahduddi melalui pesan singkat.
Ini merupakan ketiga kalinya AZ ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.
Dia pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan usai terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 gram, Maret 2023.
AZ resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada 10 Maret 2023 malam. Setelah tujuh bulan dibui, AZ dinyatakan bebas pada Oktober 2023. Beberapa tahun lalu, tepatnya 2017, A Z juga pernah ditangkap berkait penyalahgunaan narkoba. (AHK )