Kapolsek menjelaskan, dari ketiga pelaku, pihaknya menyita satu unit Handphone Android sebagai sarana untuk permainan Judol jenis 24D spin atau bola rontok. Kemudian, pihaknya juga menyita uang tunai senilai Rp349 ribu, yang kuat dugaan hasil perjudian.

“Selanjutnya, kami membawa ketiganya berikut seluruh barang bukti ke mako Polsek Padang bolak guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek menutup.