Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Aturan Baru Mendikbudristek : Skripsi Tidak Wajib Bagi Mahasiswa Tingkat Akhir

waktu baca 3 menit
Rabu, 30 Agu 2023 00:43 0 387 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, METROPOLITAN – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membuat aturan baru terkait syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4.

Pasang Iklan

Peraturan baru ini diumumkan oleh Nadiem dalam acara seminar Merdeka Belajar Episode 26 : Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Selasa (29/8).

Dalam acara tersebut Nadiem mengatakan Skripsi bukan lagi syarat utama bagi Mahasiswa yang hendak lulus di Perguruan Tinggi. Namun ada berbagai cara yang dapat di lakukan oleh Mahasiswa tersebut.

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi,tesis, dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” kata Nadiem

Pasang Iklan

Lebih rinci aturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek no. 53 tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi di pasal 18 nomor 9 huruf A yang menjelaskan terkait tugas akhir bagi mahasiswa

“pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok” Bunyi Pasal 18 No. 9A

Namun ada syarat yang harus di penuhi yaitu prodi Mahasiswa sudah menerapkan Kurikulum Berbasis Proyek ataupun bentuk lain yang sejenis.

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan setiap Mahasiswa dapat di nilai kompetensi nya dari berbagai macam bidang sesuai dengan keahlian dan jurusan nya.

“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” ucap dia.

Aturan Baru Penyederhanaan Standar Kompetensi Lulusan

  • Kompetesi tidak lagi dijabarkan secara rinci.
  • Perguruan Tinggi  dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegritasi.
  • Tugas akhir dapat berbentuk Prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.
  • Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.
  • Mahasiswa program magister/magister terapan, doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.

Aturan sebelum Penyederhanaan Standar Kompetensi Lulusan

  • Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.
  • Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi.
  • Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.
  • Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Nadiem pun mengatakan, atas kebijakan barunya itu terdapat dampak positif bagi mahasiswa yang hendak lulus.
“Program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir, menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan, mendorong perguruan tinggi menjalankan kampus merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaanTridharma” ujar Nadiem. (Ardy)

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum