Lebih lanjut, Nadiem mengatakan setiap Mahasiswa dapat di nilai kompetensi nya dari berbagai macam bidang sesuai dengan keahlian dan jurusan nya.
“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” ucap dia.
Aturan Baru Penyederhanaan Standar Kompetensi Lulusan
- Kompetesi tidak lagi dijabarkan secara rinci.
- Perguruan Tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegritasi.
- Tugas akhir dapat berbentuk Prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.
- Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.
- Mahasiswa program magister/magister terapan, doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.
Aturan sebelum Penyederhanaan Standar Kompetensi Lulusan
- Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.
- Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi.
- Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.
- Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Nadiem pun mengatakan, atas kebijakan barunya itu terdapat dampak positif bagi mahasiswa yang hendak lulus.
“Program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir, menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan, mendorong perguruan tinggi menjalankan kampus merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaanTridharma” ujar Nadiem. (Ardy)