READNEWS.ID, METROPOLITAN – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membuat aturan baru terkait syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4.

Peraturan baru ini diumumkan oleh Nadiem dalam acara seminar Merdeka Belajar Episode 26 : Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Selasa (29/8).

Dalam acara tersebut Nadiem mengatakan Skripsi bukan lagi syarat utama bagi Mahasiswa yang hendak lulus di Perguruan Tinggi. Namun ada berbagai cara yang dapat di lakukan oleh Mahasiswa tersebut.

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi,tesis, dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” kata Nadiem

Lebih rinci aturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek no. 53 tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi di pasal 18 nomor 9 huruf A yang menjelaskan terkait tugas akhir bagi mahasiswa

“pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok” Bunyi Pasal 18 No. 9A

Namun ada syarat yang harus di penuhi yaitu prodi Mahasiswa sudah menerapkan Kurikulum Berbasis Proyek ataupun bentuk lain yang sejenis.

Contoh alt