Rabu, 23 Okt 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Babak Baru Dugaan Kecurangan Pilkada Tapsel: Berproses di APH

waktu baca 4 menit
Minggu, 14 Jul 2024 15:50 0 163 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), THL, perangkat Desa, serta Kepala Lingkungan, dan sejenisnya yang “bermain” di tahapan (Tapsel) guna meloloskan Bapaslon perseorangan, Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori, mulai berproses di APH atau .

Pasang Iklan

Hal itu diungkapkan Ketua Tapsel, Abdul Basith Dalimunthe, SH, kepada wartawan melalui percakapan seluler, Sabtu (13/07/2024). Dalam kesempatan ini, Ketua DPC Tapsel itu juga me-warning para oknum yang diduga sebagai pelaku kecurangan pada tahapan Pilkada Tapsel.

“Peringatan keras bagi terduga pelaku pemalsu dokumen dan tandatangan di surat pernyataan dukungan bapaslon perseorangan, Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori. Laporannya sudah dan akan berproses di Kepolisian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Basith sapaan karib Ketua DPRD Tapsel itu menyebut, pihaknya sudah cukup lama mencermati perilaku ASN yang secara terang-terangan dan secara vulgar terlibat berpolitik praktis pada tahapan Pilkada Tapsel.

Pasang Iklan

Ia mencontohkan, beberapa bulan lalu ada dugaan ASN dan Camat yang mengkoordinasikan Kepala Desa dan Lurah serta PPL dan THL, termasuk petugas PKH (Bansos) yang mengumpul warga.

Peruntukkan KTP itu, sebut Basith, untuk membuat surat pernyataan dukungan terhadap Bapaslon independen, Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori, dengan memalsukan tandatangan warga.

Dua pekan terakhir, imbuhnya, perangkat Desa juga membuat video dukungan ke Bapaslon di Halaman Kantor Kepala Desa. Dan ironisnya, videonya diduga sengaja disebar ke berbagai platform media sosial.

“Ironinya, warga yang tidak mau mendukung Bapaslon dimaksud, kuat dugaan diancam. Ancamannya yaitu, tidak lagi menerima BLT atau Bansos dan akan dikeluarkan dari kepesertaan . Aksi semacam itu, kami duga nyaris terjadi di semua Kecamatan di Tapsel,” terang Basith.

Banyaknya aduan pelanggaran oleh ASN ini, sudah pernah diatensi DPRD Tapsel dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A dengan menghadirkan KPU dan Bawaslu. Termasuk, upaya menghadirkan Pemkab Tapsel, meski hingga kini sama sekali tidak berkenan hadir.

“Di samping menggelar RDP dengan pihak terkait, seruan hentikan aksi kecurangan yang dilakoni oleh ASN itu sudah kerap saya sampaikan lewat media massa. Sebab, ada konsekuensi hukum di sana,” ujar Basith.

Basith melanjut, apa yang dikhawatirkan Komisi A DPRD Tapsel selama ini pada akhirnya terjadi juga. Terbukti dengan akan adanya proses hukum di Kepolisian, yang tentunya akan menjerat sejumlah orang yang terlibat di dalamnya.

“Jangan karena mengikuti arahan yang salah ataupun memenuhi syahwat seseorang, anda-anda yang melalukan ketidakbenaran itu justru akan ikut terseret ke dalam proses hukum nantinya,” ungkap Basith mengingatkan.

Seluruh ASN seperti PNS, THL dan pendamping PKH/BansosTapsel, termasuk perangkat Desa, diminta Basith agar segera menghentikan keterlibatannya dalam politik praktis. Seperti dua pekan terakhir ini, di hampir semua Kecamatan, terindikasi menyiapkan surat pernyataan dukungan baru.

Di mana, urai Basith, surat pernyataan dukungan baru ini akan digunakan dalam perbaikan syarat dukungan bapaslon independen, Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori. Agar nanti tidak menjadi persoalan hukum. Maka, ia meminta untuk segera hentikan itu.

Sementara, Anggota Komisi A DPRD Tapsel dari Fraksi , Edison Rambe, mendukung penuh langkah Kepolisian mengusut tuntas perilaku penyimpangan ASN, THL, perangkat Desa, dan Kelurahan. Utamanya, terkait dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan warga.

Perkembangan terbaru sekaitan dinamika Pilkada Tapsel ini, Edison harapkan, menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Baik itu ASN, termasuk penyelenggara Pilkada agar bertindak sesuai aturan yang ditentukan.

“Yang dilaporkan kan dugaan pemalsuan tandatangan. Dalam waktu dekat, akan ada surat pernyataan dukungan baru sebagai perbaikan persyaratan Bapaslon perseorangan. Jangan lagi terlibat dan ada lagi aksi kecurangan serupa,” pesannya.

Edison juga mengaku diberitahukan bahwa pekan depan pelapor atas nama, Mara Uten Tanjung, yang merupakan warga Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel, dijadwalkan akan memenuhi penggilan pihak Kepolisian.

Secara tepisah, Mara Uten Tanjung selaku pelapor dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan, kepada wartawan membenarkan perihal pemanggilan Kepolisian kepadanya. Itu juga dikoordinasikannya ke Wakil rakyat.

“Memang saya diundang Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk hadir. Sifatnya memberikan klarifikasi atas Laporan Polisi (LP) yang saya sampaikan ke SPKT , beberapa waktu yang lalu,” katanya membenarkan.

Mara Uten merinci, pengaduan itu tertuang di Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/224/ VI/ 2024/SPKT POLRES TAPANULI SELATAN/, tertanggal 24 Juni 2024.

“Di laporan itu, saya keberatan tandatangan saya ada yang memalsukan untuk kepentingan syarat administrasi bapaslon perseorangan, dan minta untuk ditindak lanjuti oleh aparat berwenang,” jelasnya.

Disinggung siapa yang dilaporkan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan UU No.1/1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 itu, Mara Uten tegas menyebut, Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori berikut Laison Officer (LO), atas nama Nurhikma Tambunan dan Sri Sulastri, sebagai terlapor.

“Tentu saya menaruh harapan besar kepada aparat di Kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan ini sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada yang berlaku semena-mena dan apalagi sampai menghalalkan segala cara untuk tujuan politiknya,” tukas Mara Uten.(Rel)

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum