Seluruh ASN seperti PNS, THL dan pendamping PKH/BansosTapsel, termasuk perangkat Desa, diminta Basith agar segera menghentikan keterlibatannya dalam politik praktis. Seperti dua pekan terakhir ini, di hampir semua Kecamatan, terindikasi menyiapkan surat pernyataan dukungan baru.
Di mana, urai Basith, surat pernyataan dukungan baru ini akan digunakan dalam perbaikan syarat dukungan bapaslon independen, Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori. Agar nanti tidak menjadi persoalan hukum. Maka, ia meminta untuk segera hentikan itu.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD Tapsel dari Fraksi Partai Golkar, Edison Rambe, mendukung penuh langkah Kepolisian mengusut tuntas perilaku penyimpangan ASN, THL, perangkat Desa, dan Kelurahan. Utamanya, terkait dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan warga.
Perkembangan terbaru sekaitan dinamika Pilkada Tapsel ini, Edison harapkan, menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Baik itu ASN, termasuk penyelenggara Pilkada agar bertindak sesuai aturan yang ditentukan.
“Yang dilaporkan kan dugaan pemalsuan tandatangan. Dalam waktu dekat, akan ada surat pernyataan dukungan baru sebagai perbaikan persyaratan Bapaslon perseorangan. Jangan lagi terlibat dan ada lagi aksi kecurangan serupa,” pesannya.
Edison juga mengaku diberitahukan bahwa pekan depan pelapor atas nama, Mara Uten Tanjung, yang merupakan warga Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel, dijadwalkan akan memenuhi penggilan pihak Kepolisian.
Secara tepisah, Mara Uten Tanjung selaku pelapor dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan, kepada wartawan membenarkan perihal pemanggilan Kepolisian kepadanya. Itu juga dikoordinasikannya ke Wakil rakyat.
“Memang saya diundang Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk hadir. Sifatnya memberikan klarifikasi atas Laporan Polisi (LP) yang saya sampaikan ke SPKT Polres Tapanuli Selatan, beberapa waktu yang lalu,” katanya membenarkan.
Mara Uten merinci, pengaduan itu tertuang di Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/224/ VI/ 2024/SPKT POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 Juni 2024.
“Di laporan itu, saya keberatan tandatangan saya ada yang memalsukan untuk kepentingan syarat administrasi bapaslon perseorangan, dan minta untuk ditindak lanjuti oleh aparat berwenang,” jelasnya.
Disinggung siapa yang dilaporkan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan UU No.1/1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 itu, Mara Uten tegas menyebut, Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori berikut Laison Officer (LO), atas nama Nurhikma Tambunan dan Sri Sulastri, sebagai terlapor.
“Tentu saya menaruh harapan besar kepada aparat di Kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan ini sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada yang berlaku semena-mena dan apalagi sampai menghalalkan segala cara untuk tujuan politiknya,” tukas Mara Uten.(Rel)