Setelah mengantar Encek, korban kembali ke tempat parkir di putaran Jalan Panjang, Duri Kepa, Kebon Jeruk.

Sesampainya di tempat tersebut, korban masih menunggu giliran untuk jatah memarkir karena saat itu ada temannya yang sedang memarkir di lokasi tersebut.

Korban memilih menunggu di halte.

Tak lama kemudian, pelaku Rio alias Ambon datang menghampiri korban.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang dan membacok korban pada bagian kaki dan tangan sebanyak satu kali dengan senjata tajam jenis celurit sambil mengatakan, “Lo kenapa ninggalin gua.” Setelah itu, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban yang terluka segera ditolong oleh teman korban di tempat kejadian dan dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan medis.

Korban juga melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kebon Jeruk untuk proses lebih lanjut.

Setelah kami menerima laporan tersebut kemudian tim reskrim dibawah pimpinan kanit reskrim Akp Subartoyo dan dibantu oleh Unit Jatanras dan Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat

Pelaku sempat berhasil melarikan diri setelah kejadian, namun pihak Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, dibantu oleh Unit Jatanras dan Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, berhasil meringkus dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (AHK)

Ramadhan 2025