READNEWS.ID, PALU – Bank Sulteng secara resmi masuk dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) Mega Corpora setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini menandai babak baru bagi Bank Sulteng dalam memperkuat kolaborasi dan sinergi di sektor perbankan.
Proses pembentukan KUB antara Bank Sulteng dan Mega Corpora diklaim sebagai yang tercepat di antara bank umum lainnya di Indonesia. Hal ini dimungkinkan berkat kinerja positif Bank Sulteng yang terukur dari berbagai indikator dan parameter, serta kemitraan yang solid dengan Mega Corpora yang telah terjalin sejak tahun 2013.
“Proses persetujuan KUB Bank Sulteng dan Mega Corpora tercepat dibanding bank umum lainnya sehingga kami, Pemegang Saham Pengendali, sangat bergembira dengan pencapaian ini. Jika tidak memenuhi modal inti, Bank Sulteng terancam akan turut menjadi BPR,” ujar Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Rudi Dewanto, dalam jumpa pers seusai RUPS-LB Bank Sulteng di Ballroom Hotel Bestwestern Palu, Jumat (20/9/2024).
Dalam rapat tersebut, Mega Corpora ditetapkan sebagai pemegang saham pengendali kedua di Bank Sulteng. Kepemilikan saham Mega Corpora meningkat dari 24,9 persen menjadi 26 persen, sesuai dengan ketentuan bahwa sebagai penjamin Bank Sulteng, Mega Corpora harus menjadi pemegang saham pengendali kedua setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.