Masuknya Bank Sulteng ke dalam KUB Mega Corpora memperkuat struktur usaha Mega Corpora yang telah ditetapkan oleh OJK. PT Bank Mega Tbk kini berperan sebagai pelaksana perusahaan induk, dengan anggota KUB lainnya, yakni PT Bank Mega Syariah, PT Allo Bank Indonesia Tbk, dan PT Bank Pembangunan Sulteng.
Selain pengesahan KUB, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) juga mengesahkan pelantikan Novi Ventje Berti Kaligis sebagai Komisaris Independen setelah lolos fit and proper test OJK. Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan pengawasan di Bank Sulteng.
RUPS-LB juga memutuskan untuk mengangkat Max Kembuan sebagai Komisaris Non Independen dari Mega Corpora. Kehadiran Max Kembuan, yang juga menjabat sebagai Komisaris Non Independen di PT Bank BSG (Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo), diharapkan dapat memperkuat pengawasan dari Dewan Komisaris PT Bank Sulteng.
Dengan bergabungnya Bank Sulteng ke dalam KUB Mega Corpora, harapan besar tertuju pada penguatan kinerja perbankan di wilayah Sulawesi Tengah. Langkah ini sekaligus menjamin keberlanjutan Bank Sulteng agar terhindar dari risiko menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jika modal inti tidak memenuhi persyaratan.