Dari sumber terpercaya diketahui bahwa, laporan terhadap oknum pejabat Pemprov Sulteng ini telah selesai digelar pada tanggal 20 Juli 2023, sehingga statusnya yang semula masih saksi naik menjadi tersangka dengan terbitnya Surat Penetapan Tersangka Nomor .S/Tap/80/VII/2023/Tipiter tertanggal 21 Juli 2023.
Dijelaskan dalam dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut, pejabat berinisial MR dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk administrasi perijinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Direktur atau Pengurus PT.Denga Deo Abadi Jaya (PT.DDDAJ) .
Sampai berita ini diterbitkan readnews.id terus berupaya mendapatkan konfirmasi oknum pejabat MR terkait permasalahan ini. (mrh)
Halaman