READNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Barat akan melancarkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang sembrawut di berbagai wilayah sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kebersihan dan keteraturan kota.
Penertiban ini dilaksanakan sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah APK yang tersebar tidak teratur serta memberi kesan semrawut dan mengganggu pengguna jalan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat, Abdul Roup mengungkapkan, timnya akan mengutamakan penindakan terhadap bendera partai politik (parpol) yang membahayakan pengguna jalan.
“Kami akan prioritaskan penertiban bendera parpol yang membahayakan pengguna jalan,” ujar Roup, Kamis (18/1/2024).
Selain bendera, Bawaslu Jakarta Barat juga akan menertibkan baliho dan spanduk yang pemasangannya tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).