READNEWS.ID, SULSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/kota hingga Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memberikan imbauan seragam ke jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah melakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilihan Serentak tahun 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Abdul Malik mengungkapkan, poin pertama yang menjadi kesepakatan adalah seluruh Bawaslu kabupaten dan kota hingga jajaran panwascam sepakat untuk menyampaikan imbauan seragam terkait kegiatan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).
“Imbauan ini menekankan dua hal utama, yaitu memastikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaksanakan penyusunan DPHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memastikan PPS telah menindaklanjuti imbauan, saran perbaikan, dan/atau rekomendasi dari Panwaslu dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih),” kata Abdul Malik saat rapat koordinasi hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilihan Serentak tahun 2024 di kantor Bawaslu Sulsel, Jl Andi Pettarani Makassar, Rabu (24/07/2024) petang.
Poin selanjutnya, adalah terhadap Pantarlih yang tercatat sebagai anggota Parpol untuk direkomendasikan tindakan etik kepada PPS dan Pantarlih bersangkutan tidak lagi direkrut sebagai penyelenggara.