Berkenaan dengan hasil penindakan tersebut, pungkas Ade, bahwa terhadap pelaku yang secara tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam Jual beli, menerima, menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 terancam pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ade mengungkapkan, jika operasi ini adalah bagian dari upaya yang dilakukan penegak hukum secara terus menerus dalam memerangi dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan juga peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di negara ini.
“Kami berterima kasih atas sinergi yang baik antara kedua belah pihak (Bea Cukai Makassar dan Polda Sulsel) dan tentu saja peran aktif dari masyarakat yang melaporkan. Ini adalah bukti nyata bahwa kolaborasi lintas instansi bersama masyarakat dalam hal pemberantasan narkotika sangatlah efektif,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Sabtu (06/07/2024).
Selain itu, kata Ade, keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa dengan kerja sama yang baik antarlembaga penegak hukum, segala bentuk upaya penyelundupan narkotika dapat digagalkan sejak dini.
“Semoga keberhasilan ini bisa terus ditingkatkan dan menjadi motivasi bagi semua pihak untuk terlibat aktif dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia,” pungkasnya.
Sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector, Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan melindungi masyarakat melalui pengawasan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal di Indonesia.
Dalam hal ini, bukan hanya penyalahgunaan narkotika dan pengedar yang menjadi target operasi, melainkan juga elemen-elemen jaringan peredaran narkotika yang saat ini terus dikembangkan.