READNEWS.ID, JAKARTA – Fatwa baru-baru ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan bahwa mengucapkan salam kepada pemeluk agama lain adalah haram bagi umat Islam. Fatwa tersebut diumumkan dalam sidang pleno MUI pada hari Senin (27/05/2024).
Guru Besar Hukum Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie, menanggapi polemik Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ihwal larangan menyampaikan salam lintas agama.
Menurutnya, masalah ini perlu didudukkan pada dua ranah yang berbeda, yakni arena internum dan eksternum.
Profesor Tholabi mengatakan polemik atas fatwa MUI tentang larangan salam lintas agama disebabkan bercampurnya forum internum dan forum eksternum dalam merespons fatwa tersebut.
Menurut dia, ada perkara yang bersifat internal umat beragama, ada pula perkara yang sifatnya eksternal atau antarumat beragama.
“Fatwa konteksnya ditujukan kepada internal umat Islam dan ditempatkan pada forum internal umat Islam,” ujar Tholabi di Jakarta, Sabtu (01/06/2024).
Wakil Rektor bidang Akademik UIN Jakarta ini menegaskan fatwa tersebut tentu tidak ditujukan dalam konteks eksternal umat Islam. Konsekuensinya, kata Tholabi, fatwa tersebut tidak tepat jika ditempatkan dalam forum eksternum yang tempatnya di ruang publik.