“Ketiga, klien kami men-transfer lagi uang Rp15 juta ke saudari MH, pada 26 Agustus 2021 lalu. Dan keempat, klien kami kembali men-transfer uang Rp30 juta ke saudari MH, pada 11 Oktober 2021 lalu,” rinci Dipo.

Dan ternyata, setelah waktunya tiba sesuai janji, urai Dipo, ketiga orang tersebut tak kunjung menjadi tenaga honorer. Padahal, uang terlanjur di transfer. Alhasil, Rosmawati meminta uang senilai Rp105 juta itu kembali dari MH.

“Kemudian, saudari MH memang ada mengembalikan uang senilai Rp60 juta ke klien kami. Sehingga, sisa uang yang belum kembali dari tangan saudari MH adalah Rp45 juta lagi,” jelas Dipo.

Atas hal tersebut, Dipo mengaku kliennya merasa merugi baik secara materil dan moril. Sebab, tutur Dipo, kliennya kini layaknya seorang peminta-minta. Begitu juga, kliennya harus mengeluarkan biaya tak sedikit atas permasalahan ini.

“Maka, kami dari Kantor Advokat DSR & Partners melayangkan somasi ke saudari MH yang merupakan warga Kelurahan Pargarutan Julu, Angkola Timur, Kabupaten Tapsel. Kami minta, saudari MH untuk datang ke Kantor kami pada 24 Januari 2024 lalu guna menyelesaikan persoalan ini,” tegas Dipo.

Belum Sanggup Mengembalikan

Dan, menurut Dipo, MH memang datang ke Kantornya sesuai tanggal batas akhir somasi. Namun, MH datang tidak membawa uang sisa milik kliennya senilai Rp45 juta itu. MH mengaku saat ini belum sanggup membayarnya.

“Saudari MH mengaku belum sanggup kembalikan uang klien kami. Karena sebentar lagi mau Pemilu, saudari MH berjanji akan kembalikan uang kliennya seusai Pemilu, sebab ia merupakan seorang Caleg di Tapsel,” beber Dipo.

“Atas dasar hal itu pula, kami rencananya terpaksa menempuh upaya hukum dengan nantinya, menggugat saudari MH ke Pengadilan. Mengingat, banyaknya kerugian materil maupun moril klien kami atas persoalan ini,” tandas Dipo mengakhiri.