Menurutnya pemandangan berbagai APK yang terpasang tersebut mengganggu keindahan dan kenyamanan kota Pemalang.
Sodik meminta kepada penyelenggara (KPU, Bawaslu) untuk menyikapi terkait maraknya alat peraga kampanye yang terpasang di area publik saat ini. Padahal, Masa kampanye belum dimulai, namun para caleg yang diusung oleh partai politik beramai-ramai memasang alat peraga kampanye.
Sementara itu ketua Bawaslu kabupaten Pemalang Sudadi, ketika dikonfirmasi lewat sambungan teleponnya pada Rabu (20/9/2023) mengatatakan, Bahwa pihaknya sedang menginventarisir beberapa Baliho Bacaleg yang terpasang.
“Ya kami sedang menindak lanjuti pelanggaran ini dengan berkordinasi kepada pihak Pemda kabupaten Pemalang dalam hal ini Satpol PP Pemalang” kata Sudadi.
Lebih lanjut Dirinya mengatatakan, “Nantinya kita akan pelajari apakah itu sebuah bentuk pelanggaran kampanye atau tidak, dan kita menghimbau kepada para partai peserta pemilu, untuk bisa mentaati peraturan pemilu yang ada ” jelasnya ( Ragil Surono )