Tugas dan kewenangan Dewas KPK sejatinya sudah diatur dalam Pasal 37B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK). Ada sejumlah tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU KPK hasil revisi. KPK memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tugas KPK Pasal 6 Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Benny menyampaikan, lima tugas Dewas ini sangat bermanfaat, apabila dijalankan sungguh-sungguh untuk membantu penguatan KPK. Tetapi, dia menilai selama empat tahun ini, tidak ada peran signifikan yang dijalankan oleh Dewas KPK.
“Kita miskin sekali informasi terkait tugas yang dilakukan oleh Dewas, untuk mengawasi pelaksanaan lima wewenang utama Pimpinan KPK. Sebetulnya itu yang ingin kami dapatkan, gambaran dan laporan Dewas, mengenai pelaksanaan pengawasan yang Dewas lakukan terhadap pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK yang lima macam itu,” ungkap Benny.