READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Berawal dari ketersinggungan, Iwan Fals Nasution (23), dan Rahmad Ependi Rangkuti (34), keduanya warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, kuat dugaan dianiaya, pada Senin (29/07/2024) sore.
Kasus yang berawal ketersinggungan hingga berujung Iwan Fals dan Rahmad kuat dugaan dianiaya di salah satu Warung di Lingkungan III, Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, lewat Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH, pada Selasa (30/07/2024) siang, menjelaskan, insiden bermula saat Iwan Fals dan Rahmad, menyetop seorang pria bernama, Charles Hutasuhut (41).
Waktu itu, lanjut Kapolsek, Charles sedang mengenderai Dump Truk di Jalan Kelurahan Huta Raja. Saat menyetop warga Kelurahan Huta Raja itu, Iwan Fals dan Rahmad, membawa satu tojok sawit dan sebuah pipa besi.
“Ketika menyetop saudara Charles, saudara Iwan Fals dan saudara Rahmad mengungkapkan pernyataan, jika ia tersinggung. Sebab, kuat dugaan saudara Charles ada meninju salah satu dari mereka,” ujar Kapolsek.
Karena merasa terancam, sambung Kapolsek, Charles menelepon pihak keluarganya. Sejurus kemudian, Iwan Fals dan Rahmad meninggalkan lokasi tersebut dan pergi ke salah satu Warung tak jauh dari sana.
Berselang beberapa waktu, sebut Kapolsek, adik dari Charles yaitu, Julkifli Hutasuhut (28), yang juga warga Kelurahan Huta Raja, dan kawan-kawannya (dkk), datang ke Warung tersebut menemui Iwan Fals dan Rahmad.
“Di Warung tersebut, kedua belah pihak bertengkar mulut dan berujung pada dugaan kekerasan terhadap Iwan Fals dan Rahmad hingga terluka,” imbuh Kapolsek.
Malamnya, kata Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Ery J Situmorang, SH, dan personel Piket, mengundang kedua belah pihak. Di Polsek Batang Toru, Kanit Reskrim melakukan upaya mediasi dan pemecahan masalah.
Kapolsek menjelaskan, dari hasil mediasi ini, pihak korban yang mengalami dugaan kekerasan menerima maaf dari pada pelaku dan kawan-kawannya. Pihak korban, juga meminta ke pelaku dan kawan-kawannya untuk membayar biaya perobatan dan upah-upah tondi sebesar Rp6 juta.
“Dan, pihak pelaku meminta maaf ke korban serta bersedia membayar biaya perobatan dan upah-upah tondi kepada korban sebesar Rp6 juta,” tutur Kapolsek.
Menurut Kapolsek, kesepakatan damai bisa tercapai, karena kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga yang sangat dekat. Kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau yang melanggar hukum di kemudian hari.
“Bahwa dengan adanya perdamaian tersebut, pihak korban tidak membuat laporan polisi dan tidak menuntut di kemudian hari,” pungkas Kapolsek.