Kemudian, kata dia, kegiatan ini juga berdasarkan Perwal No.23/2011 tentang tata cara pendirian Pondok, Gubuk, tempat hiburan, dan lainnya. Menyinggung tentang tinggi Pondok, sesuai aturan setinggi 30 Cm.

“(Pondok) yang melebihi 30 Cm sudah kita bongkar. Tadi di lokasi sudah kita amankan pasangan yang tidak sah,” ungkapnya.

Pihaknya mangaku berkomitmen, untuk menegakkan keamanan dan ketertiban di “Kota Salak” agar terhindar dari perbuatan maksiat.

“Khusus di kawasan Bukit Tor Simarsayang, Kota Padangsidimpuan ini, kita inginkan agar citranya lebih baik. Serta, terhindar dari kesan buruk,” tegas Zulkifli.

Kasat menghimbau ke para pemilik usaha Warung Tuak, agar mematuhi waktu buka usahanya. Sesuai aturan, untuk Senin hingga Jumat, waktu buka mulai pukul 17.00 sampai 22.00 WIB.

“Dan untuk Sabtu dan Minggu, waktu buka mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WIB. Di atas pukul 23.00 WIB, tidak ada lagi yang boleh live music. Tidak ada lagi kegiatan di Warung ataupun tempat hiburan,” tegasnya.

Ia juga meminta pemilik usaha agar tak menerima pelanggan yang tergolong di bawah umur. Begitu juga, pelanggan yang tidak memiliki identitas.

“Semua ini, demi keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat di Kota Padangsidimpuan,” tutupnya.