“Untuk memenangkan lelang, ini MG, selain MR dan RA yang kemarin sudah kita lakukan penahanan. Ini melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA ini selaku Kabasarnas dan ABC ini selaku koorsmin Kepala basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan dari HA. Dalam pertemuan tersebut di duga terjadi kesepakatan terkait pemberian sejumlah uang berupa fee sejumlah 10% dari nilai kontrak,” ujar Alex.

Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa penetuan dari fee yang sudah di sepakati dari pertemuan tersebut di tentukan oleh HA.

“Penentuan besaran fee di tentukan langsung oleh HA, adapun hasil pertemuan dan kesepakatan yang di capai yaitu HA siap mengkondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023,” ucapnya

Atas perbuatan nya MG di tetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahanan berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini. (Ardi).