Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Burangir Suarakan Penyelamatan Anak dari Eksploitasi Badut

waktu baca 3 menit
Kamis, 1 Feb 2024 02:41 0 175 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Lembaga Burangir yang selama ini konsern melindung perempuan dan anak, suarakan ke semua pihak guna penyelamatan eksploitasi anak dari pekerjaan badut keliling.

Pasang Iklan

Lewat salah satu Pengurusnya, Juli H Zega, SH, Burangir kepada wartawan, Rabu (31/1) pagi, turut suarakan agar penyelamatan anak dari eksploitasi pekerjaan badut yang meresahkan ini, secara massif tersampaikan.

“Keberadaan mereka, menimbulkan tanya bagi kita semua. Kita banyak menjumpai mereka di tempat-tempat umum seperti Kafe, Warung kopi, dan di pusat Pasar. Parahnya, hampir semua pekerjanya anak-anak,” ujar Juli.

Juli menjelaskan, anak-anak ini, menggunakan beraneka macam jenis kostum dan memegang sebuah kaleng. Kemudian melakukan aksi “mengemisnya” dengan menghampiri setiap orang.

Pasang Iklan

Lalu, mereka menyodorkan kaleng tersebut dengan harapan mendapat sejumlah uang. Tak jarang banyak yang menolak memberikan uangnya karena tak setuju ada pemanfaatab anak-anak untuk lakukan pekerjaan tersebut.

“Lembaga Burangir yang selama ini menolak keras pekerja anak menilai bahwa tidak selayaknya anak-anak tersebut mendapat peluang melakoni pekerjaan tersebut dengan alasan apapun,” jelasnya.

Alasannya sangat mendasar yaitu karena mempekerjakan mereka, termasuk eksploitasi ekonomi pada anak dan dapat merusak mentalnya. Karena, sejak dini sudah mengenal uang.

Sehingga, anak rentan tidak mau lagi melanjutkan pendidikannya yang berujung pada masa depan suram. Mirisnya lagi, waktu bekerja para badut anak ini bisa berlangsung hingga larut malam yang dapat mengganggu kesehatan dan keamanan bagi mereka.

Undang-undang No35/2014 tentang perlindungan anak sudah jelas melarang terjadinya eksploitasi ekonomi pada anak. Pasal 76i menyatakan bahwa: setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

“Untuk sanksi pelanggaran jelas tersampaikan pada Pasal 88 yakni pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas Juli.

Dukung Pemeritah Tindak Tegas Oknum Pelaku Eksploitasi Anak

Untuk itu, Lembaga Burangir mendukung dan mendorong kepada Pemko Padangsidimpuan dan stakeholder terkait, serius dalam menangani persoalan sosial yang melibatkan anak-anak.

Misalnya, dengan mencaritahu siapa dalang atau oknum yang mengorganisir para badut anak ini. Karena menurut penelusuran Burangir, ada pihak yang sediakan kostum pakaian badut anak.

Oknum ini, menyewakan dengan tarif tertentu. Bila perlu, memberikan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyewaan kostum badut kepada anak tersebut.

“Oknum yang menyewakan kostum bisa di proses secara hukum sesuai dengan UU Perlindungan anak yang tertera di atas,” tuturnya.

Ke para orangtua, ia menghimbau, agar memperketat pengawasan kepada anaknya. Agar jangan terlibat pemanfaatan oknum yang tak bertanggungjawab untuk menjadi pengemis dengan modus berkostum badut.

Untuk masyarakat umum, ia pesan, agar jangan mau memberikan uang saat para badut anak ini beraksi. Tujuannya, untuk menghindari mereka menjadi korban eksploitasi ekonomi.

Usia anak-anak adalah waktunya belajar dan berekspresi. Kemandirian bagian dari upaya belajar namun tetap dalam pengawasan orangtua dan tidak menjadi pemeran utama dalam mencari nafkah.

“Apalagi ada pihak yang memanfaatkan mereka menjadi korban eksploitasi ekonomi. Mari jaga Anak Sidimpuan dari eksploitasi!” tandasnya menutup.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum