READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Lembaga Burangir yang selama ini konsern melindung perempuan dan anak, suarakan ke semua pihak guna penyelamatan eksploitasi anak dari pekerjaan badut keliling.
Lewat salah satu Pengurusnya, Juli H Zega, SH, Burangir kepada wartawan, Rabu (31/1) pagi, turut suarakan agar penyelamatan anak dari eksploitasi pekerjaan badut yang meresahkan ini, secara massif tersampaikan.
“Keberadaan mereka, menimbulkan tanya bagi kita semua. Kita banyak menjumpai mereka di tempat-tempat umum seperti Kafe, Warung kopi, dan di pusat Pasar. Parahnya, hampir semua pekerjanya anak-anak,” ujar Juli.
Juli menjelaskan, anak-anak ini, menggunakan beraneka macam jenis kostum dan memegang sebuah kaleng. Kemudian melakukan aksi “mengemisnya” dengan menghampiri setiap orang.
Lalu, mereka menyodorkan kaleng tersebut dengan harapan mendapat sejumlah uang. Tak jarang banyak yang menolak memberikan uangnya karena tak setuju ada pemanfaatab anak-anak untuk lakukan pekerjaan tersebut.
“Lembaga Burangir yang selama ini menolak keras pekerja anak menilai bahwa tidak selayaknya anak-anak tersebut mendapat peluang melakoni pekerjaan tersebut dengan alasan apapun,” jelasnya.
Alasannya sangat mendasar yaitu karena mempekerjakan mereka, termasuk eksploitasi ekonomi pada anak dan dapat merusak mentalnya. Karena, sejak dini sudah mengenal uang.
Sehingga, anak rentan tidak mau lagi melanjutkan pendidikannya yang berujung pada masa depan suram. Mirisnya lagi, waktu bekerja para badut anak ini bisa berlangsung hingga larut malam yang dapat mengganggu kesehatan dan keamanan bagi mereka.
Undang-undang No35/2014 tentang perlindungan anak sudah jelas melarang terjadinya eksploitasi ekonomi pada anak. Pasal 76i menyatakan bahwa: setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
“Untuk sanksi pelanggaran jelas tersampaikan pada Pasal 88 yakni pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas Juli.