READNEWS.ID, JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil menangkap buronan kasus korupsi berinisial IAS (57) pada Kamis, 23 Januari 2025.

Penangkapan dilakukan di Jl. Luwet, Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan pengamanan yang berjalan lancar berkat sikap kooperatif tersangka.

IAS merupakan buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat periode 2018–2021. Akibat penyalahgunaan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp867 juta.

IAS telah menjadi target pencarian sejak Maret 2023, berdasarkan sejumlah surat panggilan dan penyidikan, termasuk Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor PRINT-221/P.6/Fd.2/03/2023. Beberapa panggilan saksi sebelumnya tidak diindahkan hingga akhirnya tersangka masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah diamankan, IAS langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi memastikan kepastian hukum.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, kembali mengimbau para buronan yang masuk dalam DPO untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi. Kami akan terus melakukan upaya pencarian hingga semua buronan tertangkap,” tegasnya.

Contoh alt