READNEWS.ID, JAKARTA – Hingga November 2023, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatatkan prestasi gemilang dalam penangkapan buronan internasional. Kolaborasi erat dengan Kepolisian RI (POLRI) dan Interpol membuahkan hasil positif, dengan sebagian besar buron asing berhasil dipulangkan untuk diadili di negara asalnya.
“Dalam penanganan ini, ada berbagai jenis kasus yang menjerat para buron asing, mulai dari penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi di negaranya, hingga pembunuhan,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (17/11/2023).
Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan, Imigrasi telah berhasil menangkap lima orang tersangka penipuan, lima orang pelaku kejahatan ekonomi, empat orang pelaku penjaminan dan investasi fiktif, serta tiga orang terlibat kasus pembunuhan. Sementara lima orang sisanya merupakan tersangka tindak pidana lainnya.
Salah satu keberhasilan mencolok adalah penangkapan seorang warga negara ganda Australia dan Italia, yang berhasil dideportasi pada tanggal 19 Februari 2023. Pria tersebut telah menjadi buron pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba.
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran red notice Interpol, yang memungkinkan petugas imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali mengidentifikasi buron tersebut ketika mendarat dari Kuala Lumpur.

Pada bulan September, Imigrasi juga berhasil menangkap seorang warga negara Italia yang diduga terlibat dalam penyelundupan manusia di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Begitu pula dengan seorang buron interpol asal Rusia yang terlibat dalam kasus penipuan dan organisasi kriminal, yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri.
Imigrasi juga menjalankan tugasnya dengan sukses dalam menangkap seorang warga negara Tiongkok yang buron sejak tahun 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan. Pelaku sempat berusaha menyamar sebagai WNI dengan mengaku bernama Agus, namun setelah diinterogasi, ia mengakui pemalsuan dokumen keimigrasian dan akhirnya dideportasi.
“Bulan Oktober lalu, lima warga negara Tiongkok berhasil kita ringkus, termasuk tiga orang tersangka penipuan dan investasi fiktif, serta dua orang tersangka kasus pembunuhan,” tambah Silmy.
Prestasi Imigrasi tidak berhenti di situ. Pada bulan November, mereka berhasil menangkap pelaku kejahatan siber Love Scam yang terlibat dalam pengembangan kasus Batam, Belakang Padang, dan Singkawang. Dua warga negara Tiongkok yang terlibat aktif dalam pengaturan dan rekrutmen WNI untuk bekerja di Kamboja terkait judi online dan kejahatan siber lainnya juga berhasil diamankan.
Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya untuk melacak dan menangkap pelaku kejahatan asing lainnya yang bersembunyi di Indonesia. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama dan koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait.
Silmy Karim juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung upaya pemberantasan kejahatan lintas negara dengan melaporkan gerak-gerik WNA yang dianggap mencurigakan. (ltf)