“Pada saat keluar rumah pelaku tersebut atas nama inisial MS tertangkap tangan oleh korban saat membawa tas miliknya. Pada saat itu langsung ditarik bajunya oleh korban,” sambungnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Akp Ganda Sibarani terdapat pelaku lainnya.

“Pelaku lainnya berinisial YA saat ini masih dalam pengejaran polisi,” terangnya.

MS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (AHK)