READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Dengan agenda pembacaan dakwaan, sidang kasus korupsi IPAL Domestik TA 2020 di Kota Padangsidimpuan mulai bergulir di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor di Medan, Kamis (29/2) pagi.
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, selaku jadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), turun langsung dalam pembacaan dakwaan dalam sidang kasus korupsi IPAL Domestik yang diketuai Majelis Hakim, Nani Sukmawati, SH, MH.
“Agenda persidangan hari ini, yaitu pembacaan surat dakwaan. Yakni, oleh JPU yang dipimpin langsung Bapak Kajari Padangsidimpuan,” jelas Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH, MH, dalam rilis resminya.
Dalam hal ini, para terdakwa turut mendengarkan dakwaan dari kursi pesakitan. Mereka adalah, BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian FP selaku Direktur CV SP sebagai penyedia.
“Serta, DS selaku Direktur CV SCM sebagai konsultan Pengawas,” imbuh Kasi Intel.
Adapun dakwaannya, jelas Kasi Intel, untuk Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999. UU ini, sekaitan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal ini, sebagaimana telah ada perubahan dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 Juncto Pasal 18 ayat (1) ke-1 KUHPidana.