Kemudian, untuk subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999. Hal ini sebagaimana telah ada perubahan dengan UU No.20 tahun 2001. UU ini juga, sekaitan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kronologis Perkara
Sebelumnya, Kasi Intel menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari kegiatan belanja barang kepada masyarakat. Yakni, pada pembangunan IPAL domestik di Kota Padangsidimpuan TA 2020.
Lokasinya, berada di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan di Jalan Ompu Huta Tunjul, Kelurahan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Dalam pekerjaan tersebut para terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya.
Hal ini, sebagaimana yang tertera di dalam kontrak yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dengan kondisi barang/jasa yang telah selesai. Sehingga ada kekurangan volume dan IPAL tersebut tidak berfungsi.
Yang mana, sesuai laporan pemeriksaan ahli konstruksi No.011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966.
“Semua itu, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik No.0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023,” terang Kasi Intel menutup.