“Setelah negosiasi harga, tersangka berdalih mau mencoba sepeda motor tersebut dengan membawa kunci kontak. Alhasil, tersangka langsung membawa lari sepeda motor korban,” imbuh Kasat.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kasat, korban merasa keberatan dan melaporkan tersangka guna proses hukum lebih lanjut. Dari laporan itu, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk TU.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor BB 2961 KP warna silver. Selain itu, kami juga menyita sebuah kunci kontak berikut BPKB dan STNK sepeda motornya,” tukas Kasat menutup.