“Personel menangkap saudara ESH, berdasarkan keterangan dari saudara AS,” imbuh Kasat.
Menurut Kasat, pihaknya membekuk ESH di salah satu Warung Kopi tak jauh dari Rumahnya. Yaitu, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek I, Padangsidimpuan Utara.
“Saat pengembangan ke Rumah saudara ESH, kami menyita 2 buah alat hisap sabu atau Bong. Kemudian, plastik klip kosong, 2 buah mancis, dan uang tunai senilai Rp300 ribu,” imbuh Kasat.
Kasat melanjut, ESH mengaku bahwa benar ia memberi narkotika jenis sabu kepada AS. Sementara, ESH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial, Y, warga Kelurahan Panyanggar, Kota Padangsidimpuan.
“Saat kami melakukan pengejaran, pria tersebut (Y) sudah tidak berada di tempat,” imbuh Kasat.
Kasat menambahkan, kini, guna proses penyidikan lebih lanjut, pihaknya membawa AS dan ESH berikut seluruh barang bukti ke Polres Padangsidimpuan.