READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Berangkat dari sebuah Kos-kosan di Kota Padangsidimpuan, Polisi sukses bekuk seorang pemilik sabu berinisial AS (26) dan pengedar, ESH (35), pada Rabu (27/9) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Senin (2/10) pagi, dalam rilis resminya memaparkan peristiwa Polisi berhasil bekuk pemilik beserta pengedar sabu itu.

Awalnya, kata Kasat, menurut informasi di sebuah Kos-kosan di Jalan Stn Soripada Mulia, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, sedang terjadi transaksi sabu.

Lantas, sebut Kasat, pihaknya bergegas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan AS. Saat itu, personel juga mendapati barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0.51 Gram. 

“Selain itu, personel juga menyita satu unit Handphone warna biru dan satu unit sepeda motor warna merah milik saudara AS,” urai Kasat.

Kepada personel, AS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria yang tak lain adalah, ESH. Selanjutnya, personel bergegas melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus ESH.

Ramadhan 2025