-
Apakah dana tersebut berasal dari patungan sukarela ASN?
-
Ataukah dari kantong pribadi Kepala Dinas?
-
Atau, yang paling rawan, berasal dari pihak ketiga/penyedia jasa?
Jika bersifat sukarela dan tanpa paksaan, tentu sulit dipersoalkan. Namun jika ada tekanan struktural, apalagi indikasi keterlibatan pihak ketiga, maka risiko konflik kepentingan dan imbal balik jasa menjadi nyata.

Dalam prinsip good governance (UNDP) dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap aktivitas pemerintahan wajib menjunjung:
-
Transparansi
-
Akuntabilitas
-
Efisiensi
-
Bebas konflik kepentingan
Tanpa kejelasan sumber dana, semangat moral Subuh Berkah justru bisa berbalik menjadi kecurigaan publik.
Membidik Integritas atau Sekadar Simbol?
Di sinilah titik krusialnya. Retret dan Subuh Berkah akan bermakna jika:
-
Diikuti perubahan nyata dalam pelayanan publik
-
Tidak membebani ASN secara tersembunyi
-
Bebas dari kepentingan pihak ketiga
-
Disertai keterbukaan informasi kepada publik
Jika tidak, maka kegiatan tersebut berisiko dipersepsikan sebagai politik simbolik—indah di permukaan, rapuh di implementasi.
Catatan Akhir Redaksi
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memiliki momentum dan legitimasi politik yang kuat. Namun legitimasi tersebut hanya akan bertahan jika dijaga dengan kejujuran kebijakan, keberanian membuka data, dan kesediaan menjawab kritik publik secara terbuka.
Retret dan Subuh Berkah seharusnya bukan tujuan, melainkan alat. Yang dibidik bukan sekadar kekompakan birokrasi, tetapi kepercayaan rakyat. Dan kepercayaan, dalam demokrasi, hanya lahir dari transparansi dan keberpihakan yang nyata.





