“Peran mereka sangat penting dan menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan berbagai program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat,” katanya.
Tidak hanya itu, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu juga mendorong pemberian uang penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT/RW pun dapat ditingkatkan. Terlebih, ucapnya, pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW ini belum pernah dilakukan penyesuaian sejak tahun 2018.
“Oleh karena itu, perlu segera dilakukan perubahan terhadap Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT/RW. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mengupayakan ketersediaan sarana dan prasarana bagi pos-pos RT/RW,” tandasnya. (AHK)