READNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta menaikkan honorarium untuk kader juru pemantau jentik (Jumantik), Dasawisma hingga petugas Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Hal ini diungkapkan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono yang melaporkan hasil Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
“Khusus mengenai jumlah honor Kader Dasawisma, Posyandu dan Jumantik, Komisi “A” meminta agar dikaji ulang dan ditingkatkan,” ujar Mujiyono di gedung DPRD DKI Jakarta, Jum’at (4/8) .
Menurutnya, kinerja para kader Dasawisma dan Jumantik sangat penting sebagai garda terdepan membantu Kelurahan secara door to door baik untuk penyuluhan dan pencegahan penyakit endemik hingga penanganan penurunan stunting.