Sementara itu konsumen PT. TIS Ayu Octa mengatakan, jika dirinya bersyukur permasalahan ini akhirnya menemui titik temu. Dirinya pun akan mencabut laporan polisinya terhadap PT. TIS dikarenakan hak nya telah dikembalikan.

“Saya bersyukur masalah ini sudah selesai, saya akan segera mencabut laporan polisi saya,” ujarnya.

Ayu Octa juga menambahkan, dirinya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini Polresta Palu yang berupaya membantu semua proses pengaduan dirinya hingga masalah ini menemukan solusi.

“Terima kasih buat bapak Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barlianysah, S.I.K.,SH atas beserta jajarannya atas perhatian dan keseriusannya dalam menangani perkara kami. Tak lupa juga saya ucapkan terima kasih buat penyidik Reskrim Polresta Palu bapak Okta atas kinerja yang luar biasa dalam penanganan laporan polisi kami. Terakhir kami kami juga mengucapkan terima kasih kepada PT. TIS atas komitmennya bertanggung jawab terhadap apa yang kami alami,” papar Ayu Octa.

Penyelesaian perdamaian ini diakhiri dengan penyerahan sejumlah uang yang menjadi hak Ayu Octa dari pengembang dan developer PT. TIS. (mrh)