Dalam surat tersebut, Dewan Penasehat juga menekankan, tidak ada pihak luar, termasuk pemerintah dan penegak hukum, yang dapat mencampuri urusan etik dan organisasi PWI. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga independensi dan integritas organisasi dalam menjalankan tugasnya.

Surat teguran ini juga merespons keberatan dan somasi dari Ketua Umum dan Sekjen yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Untung Kurniadi, Prasetyo Utomo, dan Firmansyah, pada 14 Mei 2024. Dewan Penasehat menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan filosofi pembentukan Dewan Kehormatan dan kewenangannya, serta dapat memberikan kesan negatif bahwa keputusan Dewan Kehormatan dapat diintervensi oleh pihak luar.

Sebagai bagian dari nasihatnya, Dewan Penasehat meminta dengan sangat hormat agar Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan yang telah diambil oleh Dewan Kehormatan. Mereka menekankan, langkah-langkah perlawanan terhadap keputusan Dewan Kehormatan tidak sepatutnya dilakukan dan diharapkan tidak akan terulang di masa mendatang.

Dewan Penasehat mengakhiri suratnya dengan harapan agar Pengurus Harian PWI Pusat dapat menjaga integritas dan independensi organisasi serta mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelangsungan dan kredibilitas PWI sebagai organisasi wartawan yang terhormat. (AHK)