READNEWS.ID, JAKARTA – Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengirimkan surat teguran kepada Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, terkait peranan dan kedudukan Dewan Kehormatan. Surat yang ditandatangani oleh Ilham Bintang sebagai Ketua Dewan Penasehat dan Wina Armada sebagai Sekretaris Dewan Penasehat, menekankan pentingnya independensi dan otoritas Dewan Kehormatan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam surat bernomor 02/5/N-DP/2024 tersebut, Dewan Penasehat menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, Dewan Penasehat berhak memberikan nasihat kepada Pengurus Harian PWI Pusat, baik diminta maupun tidak diminta. Surat ini merespons masalah internal yang sedang dihadapi oleh Ketua Umum dan jajaran Pengurus Harian PWI Pusat.
Dewan Penasehat menyoroti secara filosofis dengan mengingatkan, pembentukan dan pengaturan peranan serta kedudukan Dewan Kehormatan PWI dirancang untuk bersifat independen, baik secara internal maupun eksternal. Hal ini bertujuan agar Dewan Kehormatan dapat menjatuhkan keputusan dengan bebas dan tanpa intervensi dari pihak manapun, baik dari dalam maupun luar organisasi.
Lebih lanjut, Dewan Penasehat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam PD, PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), hanya Dewan Kehormatan yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut. Ketentuan ini dirumuskan untuk mencegah adanya intervensi dari lembaga atau individu lain dalam keputusan organisasi.