READNEWS.ID, JAKARTA -Anggota Tim Pengawasan Haji (Timwas) DPR RI, Selly Andriany Gantina menilai kebijakan pengalihan separuh dari kuota tambahan 20 ribu untuk jemaah haji reguler menjadi Haji Plus (ONH Plus) tidak sesuai aturan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Panitia VIII DPR RI.
Dengan adanya situasi seperti itu maka pihaknya akan meminta Kementerian Agama (Kemenag) bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
Menurutnya, Selama proses diskusi pembahasan, Timwas Haji tidak diberi informasi yang jelas mengenai aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama, termasuk sistem E-Hajj yang diterapkan.
“Ada indikasi jual-beli dari kuota tambahan ini. Siapa diuntungkan, siapa yang dirugikan,” Ujar Anggota Timwas Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah saat dihubungi pada Selasa (18/06/2024).
“Kami akan mengkaji dasar hukum yang digunakan Kemenang, Dan menurut rekan-rekan di Komisi VIII, kebijakan Kemenang yang sepihak ini di luar kesepakatan dengan DPR,” ucap Luluk.
Tak hanya itu, Luluk juga mendorong Pansus DPR untik mengusut keterlibatan biro perjalanan haji dan seluruh jaringannya.
Dia juga mempertanyakan soal dugaan adanya rente dan travel yang mendapat untung dari kebijakan ini.