Di mana, sebut Elina, SR ingin mengembalikan fee senilai Rp150 ribu itu kepadanya. Sontak, Elina mengaku kaget dan tak terima. Karena, Elina merasa tidak ada hubungan masalah fee dengan SR dalam acara itu. Elina juga merasa tak pernah menitipkan uang, apalagi menggajinya dalam acara itu.
Namun, kata Elina, yang memberikan fee itu adalah pihak AR Jaya Music. Meski demikian, SR sudah meminta maaf ke Elina, karena persoalan ini menjadi kabar tak sedap belakangan yang menerpanya. Elina pun menganggap, persoalan ini hanya kesalahpahaman.
“Namun, yang saya kesalkan, kenapa muncul status di FB yang kuat dugaan pemostingnya adalah EAN itu. Padahal saya sudah mengklarifikasi di kolom komentarnya, bahwa saya tak seperti dalam status itu. Bahkan, kuat dugaan dia (EAN), telah menyinggung pribadi saya,” ungkap Elina.
Elina menjelaskan, sejak terbitnya status FB itu, ia mengalami kerugian. Namanya, juga sudah rusak sebagai seorang biduan. Sehingga, hal ini menurutnya, merusak pekerjaan atau mata pencahariannya sebagai biduan.
Elina juga mengaku, banyak job yang tertunda bahkan batal, usai adanya postingan status FB tersebut. Belum lagi, gara-gara postingan itu, sempat terjadi pertengkaran di keluarganya. Karena, keluarganya menyuruhnya untuk berhenti jadi seorang biduan.
“Makanya, saya berani speak up (bicara) ke publik, supaya nama baik saya kembali. Harapan saya, EAN segera mengklarifikasi status FB-nya tersebut, agar nama baik saya segera pulih,” tutup Elina.
Somasi
Sementara, Kuasa Hukum Elina, yaitu Dipo Alam Siregar, mengaku berdasar persoalan ini, kliennya itu mendatangi pihaknya untuk konsultasi hukum. Dari sana, pihaknya mengambil upaya atau langkah hukum dengan melayangkan somasi atau teguran ke EAN, Selasa (23/07/2024).
“Intinya, klien kami merasa keberatan atas adanya postingan status FB di akun @Era Andiny Nasution tersebut. Kami sampaikan, bahwa ini termasuk dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik,” jelas Dipo.
Dalam somasi itu, Dipo juga menyampaikan agar EAN datang menjumpainya atau kliennya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pihaknya memberikan tenggat waktu dalam somasi ini sampai dengan Sabtu (27/07/2024) mendatang.
Bilamana sampai batas waktu itu EAN tak mengindahkan atau berusaha menyelesaikan persoalan ini dengan bijaksana, maka tegas Dipo, pihaknya akan membuat laporan Polisi atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik ke Kepolisian.
“Untuk itu, kami minta saudari EAN, supaya segera menanggapi ataupun mengindahkan somasi yang kami sampaikan itu,” bebernya.
Jerat Hukum
Dipo membeberkan, dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik ini, tertuang dalam Pasal 45 ayat (4) UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Jo Pasal 310 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun pidana penjara dan atau denda sebanyak Rp400 juta. Dalam dugaan tindak pidana ini, klien kami juga telah mengalami kerugian baik secara materil dan imateril,” pungkas Dipo mengakhiri.