READNEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan kecurangan (Fraud) terkait klaim BPJS Kesehatan yang terjadi di tiga rumah sakit.
KPK menilai kecurangan tersebut sudah memenuhi syarat untuk diusut secara pidana. Bahkan, kerugian keuangan negara akibat fraud tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
“Pimpinan KPK memutuskan yang tiga (rumah sakit) ini dipindahkan ke penindakan,” ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam diskusi pencegahan dan penanganan kecurangan dalam program JKN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/07/2024).
Bahkan kata Pahala, rumah sakit itu telah melanggar pidana korupsi. “Yang tiga ini sudah masuk pidana karena indikasinya sudah cukup,” katanya.
Tiga rumah sakit yang diproses pidana tersebut merupakan rumah sakit swasta yang berada di Jawa Tengah dan Sumatera. Namun, Pahala, belum membeberkan secara teperinci mengenai identitas tiga rumah sakit tersebut.
Pahala hanya menyebut kerugian negara di salah satu rumah sakit di Jateng mencapai Rp 20 miliar sampai dengan Rp 30 miliar.
“RS A di Sumut Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar, RS B di Sumut sekitar Rp 4 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, dan RS C di Jateng Rp 20 miliar sampai dengan Rp 30 miliar,” ungkapnya.
Proses hukum ini dilakukan setelah KPK bersama BPJS Kesehatan Kemenkes dan BPKP menelusuri langsung ke lapangan. Dari delapan modus fraud, menelusuri phantom billing atau klaim palsu dan manipulasi diagnosis.
Phantom billing, papar Pahala, merupakan kecurangan dalam bentuk klaim atas layanan yang tidak pernah diberikan. Sementara manipulasi diagnosis merupakan pemalsuan rekam medis.