Perlu diiketahui, Perkara nomor 244/Pid – Sus/2023/PN .Pso, adalah perkara dugaan TIndak Pidana. Perdagangan. Orang (TPPO), yang lokusnya terjadi di wilayah kabupaten Morowali. Namun saat setiap sidang akan di gelar dengan mendengar keterangan atau kesaksian dari saksi korban, pihak JPU tidak mampu menghadirkan saksi korban.
Justru pada sidang agenda pembacaan tuntutan, JPU Dimas Pranowo menyatakan jika pihak penasehat hukum terdakwa telah menyembunyikan saksi korban, tanpa mampu memperlihatkan bukti nyata terkait tuduhan yang di maksud.
Sayangnya, saat pihak Jaksa Dimas Pranowo yang coba di konfirmasi media ini via ponselnya, hingga berita ini dirilis nomor yang dituju sulit untuk tersambung kan. (SYM)





