Salah satu Tim Hukum Hendra Widjaja, Ronal Febrianto SH, MH menyambangi Polda Kalimantan Timur, pada Rabu (08/05/2024) untuk menanyakan kembali hasil perkembangan laporan Tindak lanjut Kasus Pidana atas dugaan Penambangan Ilegal serta Penyerobotan Tanah yang dilakukan PT. GBE (Graha Benua Etam) dan Ketua Yayasan Mulia Budi Samarinda Sdr. YHS.
“Kami sebagai Kuasa Hukum Hendra Widjaja berharap dengan Laporan ini bisa menjadi Catatan penting untuk Kepolisian Polda Kalimantan Timur agar terciptanya Transparasi dalam mengungkapkan suatu tindak pidana dan waktu penyidikan bisa cepat terlaksana sampai ada Penetapan Tersangka, Bahwa kami Tegaskan kembali semua bukti yang kami Lampirkan sudah sangat jelas di sertai dengan Sertipikat Hak Milik dan surat ukur titik koordinat penyerobotan dan Penambangan ilegal diatas Tanah milik Hendra Widjaja yang mana legalitasnya diakui oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda/ATR.BPN”, ungkap Ronal Febrianto SH, MH.
Adapun kasus pelaporan Penambangan ilegal dan Penyerobotan Tanah ini sudah dilakukan pada tahun 2021, (3 tahun yang lalu) dan kami Tegaskan tidak ada unsur politik dalam pencalonan Pileg saudara YHS sebagai Terlapor. Karena pada waktu itu penyidik Polda Kalimantan Timur menghentikan penyidikan karena berkaitan dengan pencalonan saudara YHS sebagian caleg DPD RI selaku Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, Akan tetapi karena Pileg sudah selesai pihak kepolisian kembali memanggil dan memeriksa PT.GBE (Graha Benua Etam) dan Saudara YHS.
“Indonesia adalah Negara Hukum yang di Segani, segala sesuatu yang melanggar Hukum tidak Pandang Bulu yang mana menjunjung Tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai semboyan Indonesia dengan demikian apapun jabatannya jika bersalah wajib di Hukum dan Bertanggung Jawab atas semua kerugian yang telah di Perbuat, Fiat Justitia Ruat Coelum”, Ucap Ronal Febrianto SH, MH kepada media. (AHK)